PPLG atau Pengembangan Perangkat Lunak dan Gim adalah salah satu program keahlian pada Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Pusat Keunggulan.
Rekayasa Perangkat Lunak (RPL, atau dalam bahasa Inggris: Software Engineering atau SE) adalah satu bidang profesi yang mendalami cara-cara pengembangan perangkat lunak termasuk pembuatan, pemeliharaan, manajemen organisasi pengembanganan perangkat lunak dan manajemen kualitas.
Perangkat lunak adalah seluruh perintah yang digunakan untuk memproses informasi. Perangkat lunak dapat berupa program atau prosedur. Program adalah kumpulan perintah yang dimengerti oleh komputer sedangkan prosedur adalah perintah yang dibutuhkan oleh pengguna dalam memproses informasi (O’Brien, 1999).
Daftar Alumni Sukses dari SMKN 1 Panyingkiran
Selamat bekerja, dan selalu berkembang potensi dan kompetensinya dan sukses....
1. Pengertian
Bursa Kerja Khusus (BKK) adalah sebuah lembaga yang dibentuk di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri dan Swasta, sebagai unit pelaksana yang memberikan pelayanan dan informasi lowongan kerja, pelaksana pemasaran, penyaluran dan penempatan tenaga kerja, merupakan mitra Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
2. Latar Belakang
Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) sebagai sub sistem pendidikan nasional yang bertanggungjawab dalam penyiapan SDM tingkat menengah yang handal, berorientasi kepada kebutuhan pasar harus mampu mengembangkan inovasi untuk mempengaruhi perubahan kebutuhan pasar sehingga dapat mewujudkan kepuasan pencari kerja. BKK SMK merupakan salah satu komponen penting dalam mengukur keberhasilan pendidikan di SMK, karena BKK menjadi lembaga yang berperan mengoptimalkan penyaluran tamatan SMK dan sumber informasi untuk pencari kerja. Pemberdayaan BKK SMK merupakan salah satu fungsi dalam manajemen sekolah yaitu sebagai bagian pembinaan terhadap proses pelaksanaan kegiatan BKK SMK yang telah direncanakan dalam upaya mencapai tujuan pendidikan SMK. BKK SMK merupakan salah satu komponen pelaksanaan pendidikan sistem ganda, karena tidak mungkin bisa dilaksanakan proses pembelajaran yang mengarah kepada kompetensi jika tidak ada pasangan industri/usaha kerja, sebagai lingkungan kerja dimana siswa belajar keahlian dan profesional serta etos kerja sesuai dengan tuntutan dunia kerja.
3. Tujuan
4. Potensi
Di SMKN 1 Panyingkiran, terdiri dari 8 Kompetensi Keahlian/Program Keahlian
Tahun 2021 SMKN 1 Panyingkiran terpilih menjadi SMK Pusat Keunggulan, kurikulum yang dipakai menjadi kurikulum SMK Pusat Keunggulan
5. Ruang Lingkup Kegiatan
Adapun pelaksanaan penyaluran dan penempatan tamatan yang dapat dilakukan BKK SMK adalah sebagai berikut :
6. Kegiatan Bursa Kerja Khusus
Sumber :
Badan Standar Nasional Pendidikan adalah lembaga mandiri, profesional, dan independen yang mengemban misi untuk mengembangkan, memantau pelaksanaan, dan mengevaluasi pelaksanaan Standar Nasional Pendidikan. Standar yang berlaku efektif dan mengikat semua satuan pendidikan secara nasional. (bsnp-indonesia.org)
8 Standar Nasional Pendidikan (SNP) :
1. Standar Isi
2. Standar Proses
3. Standar Kompetensi Lulusan
4. Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan
5. Standar Pengelolaan
6. Standar Pembiayaan
7. Standar Sarana dan Prasarana
8 Standar Penilaian
- - - - -
1. Standar Isi
Permendikbud No. 21 Tahin 2016
Standar Isi adalah ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam kriteria tentang kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian, kompetensi mata pelajaran, dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi oleh peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
2. Standar Proses
Permendikbud No. 22 Tahun 2016
Standar Proses adalah kriteria mengenai pelaksanaan pembelajaran pada satuan pendidikan untuk mencapai Standar Kompetensi Lulusan.
3. Standar Kompetensi Kelulusan
Permendikbud No. 20 Tahin 2016
Standar Kompetensi Lulusan adalah kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup, sikap, pengetahuan dan ketrampilan.
4. Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Permendikbud No. 12 Tahun 2007
Permendikbud No. 13 Tahun 2007
Permendikbud No. 16 Tahun 2007
Permendikbud No. 24 Tahun 2008
Permendikbud No. 25 Tahun 2008
Permendikbud No. 27 Tahun 2008
Permendikbud No. 40 Tahun 2009
Permendikbud No. 41 Tahun 2009
Permendikbud No. 42 Tahun 2009
Permendikbud No. 43 Tahun 2009
Permendikbud No. 44 Tahun 2009
Stansar Pendidik dan Tenaga Kependidikan SMK/MAK adalah kriteria minimal mengenai kualifikasi dan kompetensi guru, instruktur kejuruan, dan tenaga kependidikan SMK/MAK.
5. Standar Pengelolaan
Permendikbud No. 19 Tahin 2017
Standar Pengelolaan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan kegiatan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan, kabupaten/kota, provinsi, atau nasional agar tercapai efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan.
6. Standar Pembiayaan
Permendikbud No. 69 Tahun 2009
Standar Pembiayaan adalab standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan kegiatan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan, kabupaten/kota, provinsi, atau nasional agar tercapai efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan.
7. Standar Sarana Prasarana
Permendikbud No. 24 Tahun 2007
Permendikbud No. 33 Tahun 2008
Permendikbud No. 40 Tahun 2008
Standar Sarana dan Prasarana adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan kriteria minimal tentang ruang belajar, tempat berolahraga, tempat beribadah, perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja, tempat bermain, tempat berkreasi dan berekreasi, serta sumber belajar lain, yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran, termasuk penggunaan teknologi informasi dan komunikasi.
8. Standar Penilaian
Permendikbud No. 23 Tahun 2016
Standar Penilaian adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik. Penilaian pendidikan adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk menentukan pencapaian hasil belajar peserta didik.
Sumber :
- bnsp-indonesia.org
- berbagai artikel di internet
Copyright © 2021 - 2023 SMKN 1 Panyingkiran