SMK Negeri 1 Panyingkiran

SMK Negeri 1 Panyingkiran

SMK Pusat Keunggulan  |  Mantap  |  Mandiri Terampil dan Profesional

Senin, 22 November 2021 11:39

Market Day

SMKN 1 Panyingkiran termasuk dalam program Sekolah Pencetak Wirausaha (SPW),

diharapkan para peserta didik dapat mengembangkan potensi dan kompetensi dalam kewirausahaan,

salah satu bentuk kegiatannya diantaranya Market Day.

Peserta didik dari kelas 10, 11 dan 12 secara bergiliran berada stand Market Day.

 

Dengan jadwal Market Day menyesuaikan dengan kondisi PTMT di sekolah.

Aneka hidangan/kuliner maupun produk program keahlian disajikan peserta didik di Market Day.

 

 

market day

   

 

 Semoga para peserta didik semakin berkreasi dan terus berkembang kompetensi kewirausahaanya.

 

 

Jumat, 19 November 2021 07:16

Aplikasi Kudapan

SMKN 1 Panyingkiran dalam melaksanakan evaluasi pembelajaran sedang merancang sebuah aplikasi yang digunakan untuk kegaitan ujian daring dengan Kudapan (Kegaitan Ujian Daring SMKN 1 Panyingkiran), mudah-mudahan aplikasi ini dapat digunakan kegiatan PAS semester ganjil 2021-2022 ini.

 

kudapan

 

Peserta didik diharapkan dapat mengikuti PAS berbasis daring ini dengan menggunakan Aplikasi Kudapan.

Aplikasi ini dibuat oleh Tim IT Nesapa.

Semoga Bermanfaat.

 

 

 

Senin, 25 Oktober 2021 09:57

Bursa Kerja Khusus (BKK)

1. Pengertian

Bursa Kerja Khusus (BKK) adalah sebuah lembaga yang dibentuk di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri dan Swasta, sebagai unit pelaksana yang memberikan pelayanan dan informasi lowongan kerja, pelaksana pemasaran, penyaluran dan penempatan tenaga kerja, merupakan mitra Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

2. Latar Belakang

Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) sebagai sub sistem pendidikan nasional yang bertanggungjawab dalam penyiapan SDM tingkat menengah yang handal, berorientasi kepada kebutuhan pasar harus mampu mengembangkan inovasi untuk mempengaruhi perubahan kebutuhan pasar sehingga dapat mewujudkan kepuasan pencari kerja. BKK SMK merupakan salah satu komponen penting dalam mengukur keberhasilan pendidikan di SMK, karena BKK menjadi lembaga yang berperan mengoptimalkan penyaluran tamatan SMK dan sumber informasi untuk pencari kerja. Pemberdayaan BKK SMK merupakan salah satu fungsi dalam manajemen sekolah yaitu sebagai bagian pembinaan terhadap proses pelaksanaan kegiatan BKK SMK yang telah direncanakan dalam upaya mencapai tujuan pendidikan SMK. BKK SMK merupakan salah satu komponen pelaksanaan pendidikan sistem ganda, karena tidak mungkin bisa dilaksanakan proses pembelajaran yang mengarah kepada kompetensi jika tidak ada pasangan industri/usaha kerja, sebagai lingkungan kerja dimana siswa belajar keahlian dan profesional serta etos kerja sesuai dengan tuntutan dunia kerja.

3. Tujuan

  • Sebagai wadah dalam mempertemukan tamatan dengan pencari kerja.
  • Memberikan layanan kepada tamatan sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing seksi yang ada dalam BKK.
  • Sebagai wadah dalam pelatihan tamatan yang sesuai dengan permintaan pencari kerja
  • Sebagai wadah untuk menanamkan jiwa wirausaha bagi tamatan melalui pelatihan.

4. Potensi

Di SMKN 1 Panyingkiran, terdiri dari 8 Kompetensi Keahlian/Program Keahlian

  1. Teknik Komputer dan Jaringan (TKJ)
  2. Rekayasa Perangkat Lunak (RPL)
  3. Multimedia (MM)
  4. Produksi dan Siaran Program Televisi
  5. Teknik Elektronika Industri
  6. Kimia Industri
  7. Teknik Kendaraan Ringan Otomotif
  8. Tata Busana

Tahun 2021 SMKN 1 Panyingkiran terpilih menjadi SMK Pusat Keunggulan, kurikulum yang dipakai menjadi kurikulum SMK Pusat Keunggulan

  1. Teknik Jaringan Komputer dan Telekomunikasi (TJKT)
  2. Pengembangan Perangkat Lunak dan Gim (PPLG)
  3. Desain Komunikasi VIsual (DKV)
  4. Broadcast Pertelevisian (BP)
  5. Teknik Elektronika (TE)
  6. Teknik Kimia Industri (TKimin)
  7. Teknik Otomotif (TO)
  8. Busana

5. Ruang Lingkup Kegiatan

  • Penyusunan database siswa lulusan SMK pencari kerja dan perusahaan pencari tenaga kerja dan penelusuran tamatan siswa SMK.
  • Menjaring informasi tentang pasar kerja melalui iklan di media massa, internet, kunjunagn ke dunia usaha (industri) maupun kerjasama dengan lembaga penyalur tenaga kerja dan Depnakertrans.
  • Membuat leaflet informasi dan pemasaran lulusan SMK yang dikirim kedunia usaha/industri yang terkait Depnakertrans.
  • Penyaluran calon tenaga kerja lulusan SMK ke dunia usaha dan industri.
  • Melakukan proses tindak lanjut hasil pengiriman dan penempatan tenaga kerja melalui kegiatan penjajakan dan verifikasi.
  • Mengadakan program pelatihan ketrampilan tambahan/khusus bagi siswa dan lulusan SMK disesuaikan dengan bidang keahlian yang diperlukan.
  • Mengadakan program bimbingan menghadapi tahapan proses penerimaan siswa dalam suatu pekerjaan (wawancara, psikotest).
  • Memberikan informasi kepada para ALUMNI ataupun para lulusan SMK lain yang membutuhkan informasi tentang lowongan kerja.
  • Penyaluran Dan Penempatan Tamatan

    Adapun pelaksanaan penyaluran dan penempatan tamatan yang dapat dilakukan BKK SMK adalah sebagai berikut :

    • Menindaklanjuti kerjasama dengan industri pasangan yang telah menjadi mitra kerja dengan BKK sekolah.
    • Melakukan penelusuran alumni dan dimasukkan ke dalam database sekolah.
    • Merangkul pengurus Majelis Sekolah yang peduli dengan penempatan tenaga kerja dari alumni.
    • Membuat website khusus BKK yang selalu up to date yang dapat di link dengan situs-situs JOB CARRIER.
    • Menanamkan jiwa enterpreunership kepada siswa melalui pelatihan ketrampilan untuk menjadi seorang wirausaha (enterpreuneur).

6. Kegiatan Bursa Kerja Khusus

  • Merencanakan program kerja hubungan industri setiap program studi.
    1. Mengadakan pertemuan dengan Kajur tentang penempatan siswa-siswi prakerin.
    2. Mengadakan koordinasi dengan panitia PSG tentang penempatan siswa-siswi prakerin.
    3. Mengadakan koordinasi dengan panitia PSG tentang guru monitoring.
  • Melakukan proses negosiasi dengan DU/DI dan pemerintah sebagai mitra dalam penempatan siswa-siswi prakerin.
  • Menjalin kerjasama (MOU) dengan DU/DI dalam :
    1. Sinkronisasi Kurikulum
    2. Pelatihan
    3. Penempatan tamatan
  • Pemetaan DU/DI
  • Menjalin kerjasama dengan Depnakertrans tentang pelatihan (Magang) dan penempatan tamatan.
  • Membentuk Majelis Sekolah.
  • Membuat database penelusuran tamatan baik yang sudah bekerja maupun belum bekerja.
  • Membentuk Ikatan alumni.
  • Membuat mading informasi lowongan kerja.
  • Membuat website khusus BKK
  • Membuat Laporan Kegiatan
  • Monitoring dan Evaluasi

 

 

Sumber :

https://bkk.ditpsmk.net/about

Minggu, 10 Oktober 2021 13:47

8 Standar Nasional Pendidikan (SNP)

Badan Standar Nasional Pendidikan adalah lembaga mandiri, profesional, dan independen yang mengemban misi untuk mengembangkan, memantau pelaksanaan, dan mengevaluasi pelaksanaan Standar Nasional Pendidikan. Standar yang berlaku efektif dan mengikat semua satuan pendidikan secara nasional. (bsnp-indonesia.org)

 



 

8 Standar Nasional Pendidikan (SNP) :

1. Standar Isi

2. Standar Proses

3. Standar Kompetensi Lulusan

4. Standar  Pendidik dan Tenaga Kependidikan

5. Standar Pengelolaan

6. Standar Pembiayaan

7. Standar Sarana dan Prasarana

8  Standar Penilaian

 

- - - - -

1. Standar Isi 

Permendikbud No. 21 Tahin 2016

Standar Isi adalah ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam kriteria tentang kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian, kompetensi mata pelajaran, dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi oleh peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.

 

2. Standar Proses

Permendikbud No. 22 Tahun 2016

Standar Proses adalah kriteria mengenai pelaksanaan pembelajaran pada satuan pendidikan untuk mencapai Standar Kompetensi Lulusan.

 

3. Standar Kompetensi Kelulusan 

Permendikbud No. 20 Tahin 2016

Standar Kompetensi Lulusan adalah kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup, sikap, pengetahuan dan ketrampilan.

 

4. Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan

Permendikbud No. 12 Tahun 2007

Permendikbud No. 13 Tahun 2007

Permendikbud No. 16 Tahun 2007

Permendikbud No. 24 Tahun 2008

Permendikbud No. 25 Tahun 2008

Permendikbud No. 27 Tahun 2008

Permendikbud No. 40 Tahun 2009

Permendikbud No. 41 Tahun 2009

Permendikbud No. 42 Tahun 2009

Permendikbud No. 43 Tahun 2009

Permendikbud No. 44 Tahun 2009

Stansar Pendidik dan Tenaga Kependidikan SMK/MAK adalah kriteria minimal mengenai kualifikasi dan kompetensi guru, instruktur kejuruan, dan tenaga kependidikan SMK/MAK.

 

5. Standar Pengelolaan

Permendikbud No. 19 Tahin 2017

Standar Pengelolaan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan kegiatan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan, kabupaten/kota, provinsi, atau nasional agar tercapai efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan.

 

6. Standar Pembiayaan

Permendikbud No. 69 Tahun 2009

Standar Pembiayaan adalab standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan kegiatan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan, kabupaten/kota, provinsi, atau nasional agar tercapai efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan.

 

7. Standar Sarana Prasarana

Permendikbud No. 24 Tahun 2007

Permendikbud No. 33 Tahun 2008

Permendikbud No. 40 Tahun 2008

Standar Sarana dan Prasarana adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan kriteria minimal tentang ruang belajar, tempat berolahraga, tempat beribadah, perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja, tempat bermain, tempat berkreasi dan berekreasi, serta sumber belajar lain, yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran, termasuk penggunaan teknologi informasi dan komunikasi.

 

8. Standar Penilaian

Permendikbud No. 23 Tahun 2016

Standar Penilaian adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik. Penilaian pendidikan adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk menentukan pencapaian hasil belajar peserta didik.

 

 

Sumber :

- bnsp-indonesia.org

- berbagai artikel di internet